Abstrak
Studi komparasi tentang ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui dalam kitab undang-undang hukum perdata dan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam
Oleh :
Tyas Pangesti - E0002252 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan untuk mengetahui ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui menurut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Setelah mengetahui ketentuan keduanya maka keduanya dibandingkan untuk mencari persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut guna menemukan hukum yang adil bagi anak luar kawin diakui.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen atau bahan pustaka dan studi cyber media. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: Pertama, ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin diakui dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dijelaskan secara jelas dan terperinci dalam pasal – pasalnya, sehingga jelas jumlah bagian yang akan diterima oleh anak luar kawin diakui apabila dia sebagai pewaris. Kedua, ketentuan pembagian warisan untuk anak luar kawin dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak luar kawin hanya memperoleh hak mewarisnya dari ibunya dan kerabat ibunya saja sedangkan apabila ayahnya ingin memberikan warisan kepadanya maka dengan cara wasiat, dimana di sana ketentuan wasiat berlaku yaitu wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan. Ketiga, komparasi dari kedua ketentuan hukum tersebut adalah pada dasarnya setiap hukum yang berlaku mempunyai ketentuan atau pengaturan sendiri – sendiri mengenai batas – batas keadilan pembagian warisan. Demikian pula halnya dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Pada kedua peraturan tersebut ( KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam) terdapat persamaan dan perbedaan tentang ketentuan pembagian warisan kepada anak luar kawin. Namun meskipun mempunyai perbedaan, pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama yaitu keduanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada anak luar kawin yang telah diakui.
Implikasi teoritis penulisan hukum ini adalah adanya keadilan yang sesuai dengan hak dan kewajiban masing – masing pihak, sehingga anak luar kawin yang telah mendapatkan pengakuan akan dipersamakan haknya dengan anak sah. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan perbaikan kekurangan Kompilasi Hukum Islam untuk memperjelas bagian warisan anak luar kawin secara rinci yang disesuaikan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits