Abstrak


Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Salah Menerapkan Hukum Tidak Mempertimbangkan Unsur Pasal Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 791 K/PID/2014 )


Oleh :
Yesi Puji Astutiningrum - E0012400 - Fak. Hukum

ABSTRAK 

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP serta mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. 
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik simpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut. 
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum bahwa Judex Factie salah dalam menerapkan hukum tidak mempertimbangkan unsur pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/PID/2014 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 16/PID/ 2014/PT.GTLO tanggal 26 Maret 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 69/Pid.B/ 2013/PN.Mrs tanggal 13 Februari 2013; menyatakan terdakwa bersalah menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dalam pemeriksaan perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. 
kata kunci pengajuan kasasi, pertimbangan hakim, tindak pidana penganiayaan