Abstrak
Proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap pelaku tindak pidana korupsi APBD Surakarta periode 1999-2004
Oleh :
Fajar Triyanto - E0002129 - Fak. Hukum
ABSTRAK
FAJAR TRIYANTO. E 0002129. 2005. PROSES PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI APBD SURAKARTA PERIODE 1999-2004. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi).
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang timbul dalam proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada Kejaksaan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara bebas terpimpin dengan berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan model analisis interaktif.
Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta yang termuat dalam surat dakwaan didasarkan atas berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik, apabila penyidikan dianggap sudah lengkap maka kejaksaan lalu memberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan segera menyusun surat dakwaan yang akan dilimpahkan bersama perkara kepengadilan yang berwenang dengan permintaan agar segera diadili.
Selama proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terdapat beberapa hambatan, yang mencakup adanya perbedaan keterangan yang ada dalam berkas perkara dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, banyaknya penyitaan terhadap surat-surat yang dijadikan barang bukti yang tidak dilakukan secara sistematis oleh penyidik, para terdakwa pada prinsipnya menolak atau tidak mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwaan kepadanya, belum ada perlindungan terhadap saksi karena saksi pelapor juga dijadikan saksi dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Kompleksitas perkara dalam tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan lebih dari satu orang dan tenggang waktu pengungkapan tindak pidana korupsi yang lama.
Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai tindak pidana korupsi serta memberikan penjelasan mengenai proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini memberikan data atau informasi tentang proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan hambatan-hambatannya, serta hasil penulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama.