Abstrak


Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Montana Republik Bulgaria mengenai kerjasama kota bersaudara ditinjau dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan dae


Oleh :
Imam Rahmat Saputra - E0003195 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Montana Republik Bulgaria mengenai Kerjasama Kota Bersaudara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga untuk mengetahui berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan terhadap Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Montana Republik Bulgaria mengenai Kerjasama Kota Bersaudara. Penelitian ini merupakan jenis penelitan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis data interactive model of analysis menurut Mathew B dan A M Huberman. Hasil penelitian menunjukkan, Bahwa urusan luar negeri merupakan kewenangam Pemerintah Pusat, sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah hanya terbatas pada "menindaklanjuti" kewenangan pusat tersebut. Selain itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juga tidak menerangkan secara jelas kewenangan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan kerjasama luar negeri dan membuat MoU. Bahwa tujuan dilakukannya kerjasama kota bersaudara yang dituangkan dalam MoU sebagai program pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan Pemerintah Kota Surakarta dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adapun faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan MoU kerjasama kota bersaudara oleh Pemerintah Kota Surakarta terdiri atas faktor intern dan faktor ekstern. Faktor internnya meliputi kurangnya pemahaman tentang program kerjasama luar negeri bagi perkembangan daerah, dana pelaksanaan kerjasama yang cukup besar, tidak adanya lembaga khusus yang menangani program kerjasama luar negeri, masih sedikitnya sumber daya manusia yang professional untuk menangani permasalahan kerjasama, sedangkan faktor eksternnya meliputi kelambanan dan sulitnya birokrasi proses pengesahan naskah kerjasama, dan tidak jelasnya dasar peraturan penyelenggaraan kerjasama luar negeri daerah. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memperkaya literatur dalam pengkajian sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dalam hal penyelenggaraan kerjasama kota bersaudara, sedangkan implikasi praktisnya adalah sebagai pertimbangan dan rekomendasi Pemerintah Daerah dalam proses kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negri, memberikan informasi dan pemahaman kepada berbagai pihak terkait yang interest terhadap persoalan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri.