Abstrak


Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Dengan Mendengarkan Keterangan Istri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B/2015/PN.Skt)


Oleh :
Satriyo Wicaksono - E0012356 - Fak. Hukum

Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian kesalahan terdakwa pelaku tindak  pidana perzinahan dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa dengan Pasal 168 huruf c j.o.  Pasal 169 Ayat (1) KUHAP dan untuk mengertahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penulisan hukum ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif bersifat preskriptif  dan terapan. Pendekatan penelitin menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan dahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola berpikir  deduktif

Upaya pembuktian kesalahan terdakwa perzinahan dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B.2015/PN.Skt dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang memberatkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 huruf c j.o Pasal 169 ayat (1). Pasal tersebut menerangkan bahwa kesaksian yang didapakan dari istri terdakwa telah sah menjadi alat bukti saksi karena telah mendapat persetujuan dari terdakwa. Suami atau isteri Terdakwa meskipun sudah   bercerai   atau   yang   bersama-sama   sebagai   terdakwa   diperbolehkan  memberikan  kesaksian  dibawah  sumpah  apabila  saksi  menghendaki,  Penuntut Umum, dan Terdakwa menyetujui.

Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kasus Perzinahan dengan perkara Nomor : 210/Pid.B/2015/PN.Skt dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Telah sesuai dengan penerapan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum

 Kata kunci: alat bukti, Perzinahan, Keterangan saksi