Abstrak


Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Hewan dalam Tradisi Karapan Sapi di Kabupaten Bangkalan Madura


Oleh :
Thrischa Vidia Kusuma - E0012379 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penganiayaan dalam pelaksanaan tradisi Karapan Sapi dan penegakan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dalam tradisi karapan sapi di Kabupaten Bangkalan Madura.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan deskripsi atas hasil penelitian yang dilakukan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif yang akan dianalisis dengan teknik interaktif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara dan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan penganiayaan hewan dalam pelaksanaan tradisi karapan sapi di Kabupaten Bangkalan, Madura masih dilakukan oleh masyarakat meskipun terdapat peraturan yang melarang tindakan penganiayaan terhadap hewan. Peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Intruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/INST/2012 tentang Pelaksanaan Karapan Sapi Tanpa Kekerasan. Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bagaimana bentuk-bentuk tindakan penganiayaan terhadap hewan serta bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, Karapan Sapi, Penegakan Hukum