Abstrak


Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Perkoperasian dan Lembaga Keuangan Mikro


Oleh :
Muhammad Muhtarom - T310907005 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Disertasi ini mengkaji masalah ketidakharmonisan hukum yang mengatur lembaga
keuangan mikro (LKM) yang berbadan hukum Koperasi. Peraturan perundangundangan

tentang LKM mengatur semua jenis LKM termasuk Koperasi Jasa
Keuangan (KJK) atau LKM-Koperasi, padahal LKM-Koperasi telah diatur
tersendiri  dalam peraturan perundangan perkoperasian. Hal itu menimbulkan
pengaturan ganda (dualisme) dan mengandung tumpang-tindih dan perbedaan
pengaturan yang menimbulkan ketidak-harmonisan dan ketidakpastian-hukum.
Problem disharmoni hukum itu memerlukan pemecahannya melalui harmonisasi
peraturan perundangan-undangannya. Metode penelitian dalam disertasi ini
menerapkan pendekatan penelitian hukum doktriner atau penelitian hukum
dogmatis untuk mencari solusi atas kasus ketidakharmonisan hukum (case study).
Melalui studi dokumen terhadap berbagai literatur hukum yang terkait, data diolah
dan dilakukan analisis secara kualitatif, yaitu dengan analisis studi kasus
instrumental tunggal yang berfokus pada satu isu mengenai persoalan
ketidakharmonisan pada peraturan perundang-undangan LKM-Koperasi. Disertasi
ini memberikan kesimpulan bahwa penyebab ketidakharmonisan peraturan
perundang-undangan tentang LKM dan Perkoperasian adalah karena: pertama,
pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro belum sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik (principles of legality), tertutama disebabkan ketidakpatuhan terhadap Asas
Materi Muatan Pembentukan Undang-Undang sebagaimana diatur di dalam UndangUndang

Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.

Kedua, faktor penggunaan kerangka hukum dalam pengaturan LKM
dan Perkoperasian yang berbeda bahkan saling berlawanan. Kerangka hukum
dalam peraturan perkoperasian lebih menititik-beratkan kepentingan untuk
memberdayakan pelaku usaha mikro agar tumbuh secara mandiri, tanpa
pengawasan secara langsung (indirect supervision), serta tidak dicampuri dan
diatur secara memaksa. Sedangkan peraturan perundang-undangan LKM lebih
menitikberatkan untuk melindungi kepentingan pihak nasabah, baik nasabah
penyimpan maupun peminjam dana, menggunakan cara pengaturan memaksa
(dwingend recht), menerapkan asas kehati-hatian (prudential principle), serta
dengan model pengawasan langsung (direct supervision). Konsep harmonisasi
untuk mengatasi ketidak-harmonisan hukum dari kedua macam peraturan
perundang-undangan mengenai  LKM Koperasi dikonseptualisasi sebagai berikut:
(a) Penyerasian asas dan tujuan pengaturan LKM dan Koperasi, (b)
Rekonseptualisasi kerangka hukum LKM dan Koperasi, dan (c) mereformulasi
norma-norma hukum yang telah dirumuskan baik pada peraturan perundangundangan
LKM
maupun
perkoperasian.


 Kata Kunci: Harmonisasi hukum,  Perkoperasian, Lembaga Keungan Mikro