Abstrak


Optimalisasi Sertifikat Keandalan (Trustmark) Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan dan Melindungi Konsumen Pengguna E Commerce Indonesia


Oleh :
Rina Arum Prastyanti - T311208018 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah 1) untuk mendeskripsikan perlunya perlindungan kepercayaan  konsumen  e commerce.     2) Untuk mengetahui trustmark dapat meningkatkan keterpercayaan dalam dunia bisnis dan melindungi konsumen pengguna e commerce. 3) untuk mengembangkan model pengaturan hukum terhadap penyelenggaraan trustmark yang baik untuk dapat membangun keterpercayaan dunia bisnis dan tetap melindungi konsumen pengguna e commerce.

Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif eksploratoris. Pendekatan penelitian ini adalah studi sosiolegal yang merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupn ilmu-ilmu sosial. Teknik pengumpulan data menggunakan virtually research, library research dan indepth interview. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi data. Teknik analisis data dalam disertasi ini menggunakan teknis analisis kualitatif model interaktif.

Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa posisi konsumen rentan di eksploitasi oleh pelaku usaha apalagi dilakukan secara elektronik.  Malaysia dan Singapore telah berhasil mengoptimalkan kepercayaan konsumen e commerce yang hal ini terbukti dari peningkatan pengguna transaksi e commerce sebelum dan sesudah pemerintah Malaysia dan Singapore menggunakan Trustmark. Trustmark yang berlaku di Malaysia dan Singapore di inisiasi oleh Pemerintah yang dalam pelaksanaanya cenderung otoriter sehingga pemerintah juga menjadi salah satu Trustmark Provider, kondisi  ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya optimalisasi e commerce melalui peningkatan keterpercayaan pelaku usaha dan kepercayaan konsumen pengguna e commerce.  Salah satu upaya untuk membangun keterpercayaan konsumen e commerce adalah menggunakan Trustmark. Pemerintah perlu membuat Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Keandalan atau Trustmark dilakukan oleh Kementrian Kominfo untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang mengeluarkan sertifikat keandalan bagi pelaku usaha.

Rekomendasi dalam penelitian ini Pentingnya harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Undang-Undang lain sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan penegakan hukum dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen pengguna e commerce sehingga dapat terwujud kepercayaan konsumen dalam menggunakan e commerce.

Keywords : e commerce, keterpercayaan, Trustmark