Abstrak


Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah PT Bank International Indonesia Tbk (Studi Putusan PN Surakarta Nomor : 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt.)


Oleh :
Widianika Nurani - E0012394 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pembobolan dana nasabah dalam hukum positif Indonesia dan mengetahui kesesuaian putusan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt. dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan teknik analisis deduksi silogisme, yaitu dengan mengajukan ketentuan pengaturan tindak pidana pembobolan dana nasabah sebagai premis mayor dan pertimbangan hakim putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 108/Pid.Sus/2014/PN.Skt. sebagai premis minor, yang kemudian dapat ditarik suatu simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana pembobolan dana nasabah diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam putusan Nomor: 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt. tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia.
Kata Kunci: tindak pidana pembobolan dana nasabah, pertimbangan hakim, transfer dana