Abstrak


Strategic lawsuit againts public participation (slapps) dalam konstruksi hukum pidana di Indonesia menyangkut perkara lingkungan hidup


Oleh :
Vincentius Dhanang W - E0012390 - Fak. Hukum

Pandangan yang menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari faktor produksi telah menggiring perilaku para pelaku ekonomi untuk mengeksplorasi sumber daya alam secara berlebihan dan cenderung melakukan tindak pidana lingkungan. Berdalih kelanggengan aktivitas bisnis (profit and prosperity), para pelaku ekonomi terkadang juga tidak segan menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai alat bantu (supporting tools) untuk mengintimidasi setiap pihak yang berusaha berpartisipasi menghalangi/menghambat aktivitas bisnis mereka. Di negara barat (Amerika Serikat) fenomena ini sering disebut sebagai SLAPPs (Strategic Lawsuit Againts Public Participation). Sebagai wacana baru dalam hukum pidana lingkungan Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk (1) menguraikan apakah formulasi pasal pencemaran nama baik cukup relevan dan kompatibel digunakan sebagai sarana SLAPPs dalam perkara lingkungan hidup; (2) menelusuri ketentuan hukum pidana nasional terhadap penggunaan pasal pencemaran nama baik sebagai sarana SLAPPs dalam perkara lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskripsi, dimana dalam melaksanakan penelitian menggunakan empat pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa relevansi formulasi pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia (Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik) yang dipergunakan sebagai sarana SLAPPs dalam perkara lingkungan hidup telah melewati batas-batas parameter pasal tersebut. 
Kata kunci : SLAPPs, pasal pencemaran nama baik, tindak pidana lingkungan hidup.