Abstrak


Tinjauan kontrak hak penempatan kios antara pedagang pasar klewer dengan dinas pengelolaan pasar kota surakarta pasca kebakaran berdasarkan peraturan daerah kota surakarta nomor 1 tahun 2010 tentang perlindungan dan pengelolaan pasar tradisional


Oleh :
Katya Nabila Saka Birauti - E0012214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak hak penempatan kios pasar klewer pasca kebakaran dan untuk mengetahui hal-hal yang terjadi dan penyelesaiannya secara hukum sehubungan dengan kontrak hak penempatan kios Pasar Klewer pasca kebakaran. 
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, pengamatan, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis kualitatif dengan model analisis interaktif. 
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Hak DPP pasca kebakaran yaitu, melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional. Kewajibannya adalah menyediakan lahan untuk para pedagang, Pasar Sementara dibangun 1532 kios, membangun Pasar Klewer, menerbitkan SHP dan KTTP baru. Hak pedagang yaitu disediakan lahan atau tempat sementara dan mendapatkan pembebasan biaya retribusi selama di Pasar Sementara. Kewajibannya adalah daftar ulang terkait data pedagang, menempati kios di Pasar Sementara sesuai SHP, kios di Pasar Sementara digunakan sesuai dengan Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Hal-hal yang terjadi pada kontrak hak penempatan kios pasca kebakaran yaitu, pedagang terlambat membayarkan retribusi, upaya DPP untuk menyelesaikan permasalahan adalah pedagang diberikan rekapitulasi pembayaran yang harus dibayarkan. Adanya keadaan memaksa berupa kebakaran Pasar Klewer, Walikota Surakarta kemudian mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor: 974/3.11/1/2015 tentang Pembebasan dan Keringanan Retribusi Bagi Pedagang Pasar Klewer Pasca Kebakaran. Beberapa pemilik SHP mengalihkan hak penempatan di Pasar Sementara kepada pedagang lain, upaya DPP untuk menyelesaikannya akan diberikan sanksi administrasi. 
Kata Kunci : Kontrak, Hak Penempatan, Kebakaran