Abstrak


Pembuktian berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap penyalahgunaan narkotika tanpa menerapkan rehabilitasi medis (studi putusan nomor: 100/pid.sus/2015/pn.skt)


Oleh :
Aswin Pramudita - E0012066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap penyalahgunaan narkotika telah sesuai KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk putusan pengadilan tanpa menerapkan rehabilitasi medis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika telah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. 
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. 
Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara kasus narkotika dengan perkara Nomor : 100/Pid.Sus/2015/PN.SKT dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Telah sesuai dengan penerapan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum 
Pengadilan Negeri Surakarta dalam memutus perkara dengan Nomor : 100/Pid.Sus/2015/PN.SKT dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjatuhkan sanksi pidana tanpa menerapkan rehabilitasi medis sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku atau dalam hal ini sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) jo SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang “Penempatan penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Juga telah diatur dalam SEMA Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitas Sosial. Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 itu menyebutkan bahwa korban dan pecandu narkotika wajib menjalankan rehabilitasi medis apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang telah ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bersama Nomor 01/PB/MA/III/2014 antara Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan Narkotika Nasioanal RI, tentang Penanganan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. 
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Rehabilitasi, Narkotika.