Abstrak


Kajian Pertanggungjawaban Pemerintah dari Perspektif Teori Hukum Administrasi Negara


Oleh :
Didik Dionisius Sihombing - E0012119 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pertanggungjawaban terhadap perbuatan nyata dan perbuatan hukum pemerintah di Indonesia. Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban merupakan sarana yang disediakan oleh hukum bagi masyarakat yang dimungkinkan menderita kerugian akibat dari tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Dalam penelitian ini, telah diketahui bahwa model pertanggungjawaban pemerintah yang berlaku di Indonesia didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana dalam bingkai rechtshandalingen hanya terbatas pada tindakan pemerintah berupa ketetatan yang bersifat konkrit, individual dan final. Sedangkan dalam bingkai feitelijkehandelingen tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang tersebut secara khusus dan Hukum Administrasi Negara Indonesia secara umum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pemerintah, Hukum Administrasi Negara