Abstrak


Kajian Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN STG)


Oleh :
Justitia Resalane - E0012208 - Fak. Hukum

ABSTRAK 

Justitia Resalane. E0012208. 2016. KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR 139/PID.SUS/2015/PN.STG). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN.Stg. Kemudian mengkaji kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN.Stg berdasarkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN.STG telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa hakim dalam memutus perkara belum menerapkan/mempertimbangkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa dengan melihat fakta di persidangan.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak, Izin Usaha Pengangkutan.