Abstrak


Pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum korupsi politik


Oleh :
Erma Rusdiana - T311208008 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya korupsi politik di Indonesia.
Parpol yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem demokrasi secara tidak
langsung melalui kadernya parpol turut mempengaruhi berbagai kebijakan publik
dan turut menentukan pejabat publik. Besarnya kewenangan tersebut menjadi
faktor pendorong terjadinya legislative heavy karena besarnya peran tidak diikuti
dengan instrumen hukum yang memadai untuk mencegah korupsi politik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana formulasi
pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai badan hukum dalam kebijakan
legislasi di Indonesia? 2)Apakah secara teoretis doktrin pertanggungjawaban
pidana korporasi dapat diterapkan terhadap Partai politik sebagai badan hukum ?
3)Bagaimanakah Formulasi pertanggungjawaban pidana Partai Politik di masa
yang akan datang?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif,. Dengan
menggunakan 4 jenis pendekatan yaitu yaitu perundang-undangan (statute
approach), konsep (Conceptual approach), perbandingan (comparative
approachd) dan kasus (case approach). Tehnik analisis data dalam menggunakan
tehnik analisis deduksi. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dengan didasarkan
pada acuan yuridis, teoritik-doktrinal, fakta empirik dan acuan filosofis
disimpulkan: Pertama, Dalam kebijakan legislasi di Indonesia, UU Parpol tidak
mengatur tentang pertanggungjawaban pidana Partai Politik dan formulasi
pertanggungjawaban korporasi dan/ atau badan hukum, dan dalam Undangundang
pidana di luar KUHP memberikan pengaturan yang beragam sehingga
berimplikasi pada penegakan hukum. Kedua, terdapat perbedaan mendasar
mengenai konsep normatif korporasi dan badan hukum, namun doktrin
pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan melalui teori identifikasi,
vicarious dan strict liability, Dari studi kasus Nazzarudin diperoleh fakta
mengenai aliran dana hasil korupsi yang mengalir pada konggres partai demokrat
dan dari hasil wawancara disimpulkan tidak bisa dikatakan tidak badan hukum
Parpol terlibat dalam korupsi politik yang dilakukan oleh kadernya atau organnya
dan dapat diterapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan atau
badan hukum partai. Dengan demikian Parpol seharusnya dapat dikenakan
pertanggungjawaban pidana. Ketiga, dalam memformulasikan pertanggung
jawaban pidana partai politik dalam disertasi ini diusulkan diatur dalam KUHP
dengan membedakan formulasi konsep normatif korporasi dan badan hukum
sebagai subyek hukum pidana, memformulasi sanksi pidana untuk bad an hukum,
serta operasionalisasi pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum yang
tetap.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, partai politik, badan hukum, korupsi
politik.