Abstrak


Argumentasi hukum mahkamah agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan tetap bersalah tidak berdasarkan pasal yang didakwakan dalam perkara narkotika (studi putusan mahkamah agung nomor 1801 k/pid.sus/2014)


Oleh :
Tri Kartika Dewi - E0012382 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terdakwa mengajukan kasasi atas dasar keberatan vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih berat dari hukuman terdakwa lain dalam perkara Tindak Pidana Narkotika serta argumentasi hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa. 
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. 
Dalam penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atas dasar keberatan vonis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih berat dari hukuman terdakwa lain dalam perkara Tindak Pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta argumentasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, mengadili sendiri terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana 1 (satu) tahun dalam perkara Tindak Pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan sesuai Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Kata Kunci: Upaya Hukum Kasasi, Argumentasi Hukum, Tindak Pidana Narkotika