Abstrak


Evaluasi penerimaan retribusi ijin mendirikan bangunan dalam menunjang pendapatan asli daerah kabupaten Karanganyar periode 2002-2005


Oleh :
Rian Wijayanti - F3403104 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABTRAK Masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini antara lain untuk megetahui tingkat perkembangan penerimaan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, peranan Ijin Mendirikan Bangunan dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah, cara perhitungan Ijin Mendirikan Bangunan dengan benar dan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan. Sejalan dengan masalah tersebut dan hipotesis penelitian, maka penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Data yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah data yang bersumber dari DPU dan LLAJ Sub Din Cipta Karya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar, Peraturan Daerah dan dari referensi buku. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah menurut parameter umum masih relatif kecil namun ini merupakan pos pendapatan yang patut dikelola terus menerus mengingat masih luasnya lahan-lahan kosong dan bangunan yang belum ber-IMB. Cara perhitungan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh pihak DPU Sub Din Cipta Karya sudah sesuai dengan prosedur, tetapi penerimaan dari Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan jumlahnya tidak sesuai dengan banyaknya bangunan yang didirikan untuk setiap tahunnya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah sudah cukup bagus, antara lain pemberian fasilitas permohonan keringanan bagi yang keberatan dengan tarif, memberikan sosialisasi dan penertiban. Kekurangan yang peneliti temukan yaitu tidak adanya perekapan data yang valid mengenai besarnya jumlah pemohon IMB yang ditolak sehingga menyulitkan penulis dalam menganalisa pengaruh kenaikan atau penurunan banyaknya permohonan terhadap besarnya penerimaan tiap tahun. Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka diajukan saran-saran yaitu diadakan perekapan data yang valid mengenai besarnya jumlah pemohon IMB yang ditolak, memperbanyak papan-papan publikasi di tempat-tempat strategis, sanksi yang tegas guna mencapai tujuan yang diinginkan.