Abstrak


Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dalam Lembaga Pembiayaan


Oleh :
Rega Satya Rachellarin - E0012319 - Fak. Hukum

ABSTRAK 

Rega Satya Rachellariny. E0012319. EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM LEMBAGA NON BANK (Studi Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surakarta No.105/pdt/G/BPSK/2012/PN.ska)

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan dan tentang akibat hukumnya sesuai dengan Undag-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini bersumber melalui Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No.105/pdt/G/BPSK/2012/PN.ska. Dalam putusan tersebut berisi tentang sengketa antara Etik Sri Sulanjari dan PT Sinarmas Multifinance mengenai eksekusi obyek Jaminan Fidusia yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Diketahui dalam proses eksekusi tersebut PT Sinarmas Multifinance sendiri tidak mendaftarkan Jaminan Fidusianya saat eksekusi berlangsung. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi obyek  Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan dan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan karena hal tersebut.

Penelitian ini juga menjelaskan bagaimana seharusnya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek Jaminan Fidusia secara benar oleh peraturan yang berlaku dan mengenai konsekuensi yang akan diterima. Metodelogi penelitian hukum yang digunakan adalah Normatif atau penelitian doctrinal yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulakan bahwa pelaksanaan  eksekusi terhadap obyek  Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan dalam Kasus antara Etik Sri Sulanjari dan PT Sinarmas Multifinance ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan berakibat hukum batalnya Perjanjian tersebut.

Kata Kunci    :Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia  tidak didaftarkan, Eksekusi