Abstrak


Struktur Kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Paska Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Adanya Investor Pihak Ketiga


Oleh :
Rizqi Nur Azman - E0012424 - Fak. Hukum

Sejalan dengan perkembangan jumlah masyarakat yang terus bertambah maka sudah seharusnya beriringan dengan bertambahnya hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesehatan dirinya dan semua anggota keluarganya. Maka perlu adanya sistem jaminan sosial yang dapat menjadi wadah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya sistem jaminan tersebut harus memiliki struktur kelembagaan yang jelas dan mampu menyelesaikan tugasnya seperti yang diharapkan. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan penulis adalah pendekatan perundang undangan,pendekatan historis, pustaka. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama sistem jaminan sosial yang diterapkan di indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana BPJS tersebut berada di bawah tanggungjawab langsung pada Presiden. Kedua, sistem jaminan sosial ini memiliki aset yang harus dikelola disebut Dana Amanat,dengan sumber dana yang berasal dari APBN. Kata Kunci: Jaminan Sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.