Abstrak


Pelaksanaan pengawasan terhadap Hakim agung oleh komisi Yudisial berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi Yudisial dalam upaya pemberantasan mafia peradilan di Mahkamah agung


Oleh :
Tedi Farha - E0002042 - Fak. Hukum

ABSTRAK Jika kita melihat lembaga – lembaga negara yang telah ada “ tercemar “ oleh korupsi, kolusi dan nepotisme, maka pembentukan lembaga – lembaga negara baru yang independen dan lepas dari struktur kenegaraan yang telah ada merupakan satu – satunya jawaban dan cara yang paling mungkin dan paling cepat untuk dilakukan. Kehadiran Komisi Yudisial memberi harapan kepada masyarakat bagi terciptanya institiusi peradilan yang bersih dari segala bentuk praktek mafia peradilan. Sebab, komisi ini dibentuk sebagai respons terhadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan yang selama ini dianggap tidak baik.Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan yang dilakukan secara internal peradilan terbukti kurang efektif untuk menindak secara tegas hakim – hakim yang melakukan pelanggaran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tugas dan kewenangan dari komisi Yudisial, terutama menyangkut kewenangan dalam hal pengawasan terhadap hakim agung, dan untuk mengetahui dampak dari adanya pengawasan kinerja hakim agung oleh Komisi Yudisial terhadap praktik mafia peradilan di Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian normative atau doctrinal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan melalui media internet. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan beberapa literature. Melalui penelitian ini, penulis memperoleh data bahwa praktik mafia peradilan yang selama ini terjadi khususnya di Mahkamah Agung, pada umumnya dilakukan dengan pola merekayasa putusan. Dengan demikian Hakim Agung menjadi sasaran dari kelompok mafia peradilan. Praktik ini telah mengakibatkan inkonsistensi putusan hakim, karena telah direkayasa. Oleh karena itu, dengan pegawasan yang ketat oleh Komisi yudisial, maka diharapkan inkonsistensi putusan tidak akan terjadi, karena setiap putusan berada dalam pengawasan Komisi yudisial. Secara tidak langsung hal ini berimplikasi pada berkurangnya praktik mafia peradilan.