Abstrak


Menelusuri Situs Kraton Kartasura dan Upaya Pelestariannya


Oleh :
Leo Agung - 195605151982031005 - Fak. KIP

Masalah  yang  diangkat dalam penelitian  ini adalah  : (1) Bagaimanakah sejarah pemerintahan Kraton Kartasura? ; (2) Bangunan-bangunan apa saja yang masih tersisa dan bagaimana kondisinya? dan (3) Bagaimanakah upaya pelesatriannya sehingga memungkinkan menjadi salah satu Aset Wisata di Kabupaten Sukoharjo? Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan (1) Sejarah pemerintahan Kraton Kartasura;  (2) Bangunan-bangunan apa saja  yang masih tersisa dan bagaimana kondisinya, dan (3) Upaya pelestariannya sehingga memungkinkan menjadi salah satu Aset Wisata di Kabupaten Sukoharjo.

Penelitian ini dilaksanakan di Desa Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan  Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan memfokuskan pada Situs Kraton Kartasura. Metode yang digunakan  adalah metode historis, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, observasi dan wawancara. Langkah-langkah metode historis adalah  heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi.

Hasil  penelitian  dapat  disimpulkan  : (1) Sejarah  pemerintahan Kraton Kartasura relatif singkat yakni kurang  lebih 65 tahun, dimulai masa  pemerintahan Sunan Amangkurat II sampai dengan  Paku Buwana  II (1680  -1475).   Hal  ini dikarenakan adanya konflik-konflik  intern dan  pemberontakan; (2) Sisa-sisa bangunan Kraton Kartasura, khususnya  bangunan  inti kraton masih dapat disaksikan sampai sekarang, antara lain  benteng dalam (Cepuri),  petilasan (tempat tidur raja), balai  pertemuan, benda-benda kraton seperti gentong batu, umpak batu dan lumpang batu dalam kondisi yang  tidak  utuh  serta  sumur tua yang  disebut Sumur Madusukmo, dan  (3) Benda cagar budaya dan situs Kraton Kartasura, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pngetahuan, dan kebudayaan maka perlu upaya pelestarian sehingga dimungkinkan akan menjadi salah satu aset wisata di Kabupaten Sukoharjo.

Terlaksana tidaknya upaya pelestarian situs Kraton Kartasura, ditentukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat Kartasura khususnya masyarakat sekitar situs Kraton Kartasura.