Abstrak


Refleksi Implementasi Pendidikan Inklusif di Indonesia


Oleh :
Munawir Yusuf - 195505011981031003 - Fak. KIP


Lebih dari satu abad, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia
diselenggarakan secara segregatif dalam bentuk satuan pendidikan khusus yang
selanjutnya dikenal dengan sebutan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sejak dasa warsa 
terakhir, terutama sejak diberlakukan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan bagi ABK lebih diperluas lagi, tidak hanya diselenggarakan di sekolah khusus tetapi juga dapat diselenggarakan di sekolah umum secara inklusif. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia yang pada awalnya lebih ditujukan kepada upaya pemenuhan wajib belajar bagi ABK pada jenjang pendidikan dasar, dalam perkembangannya telah memasuki lingkup yang lebih luas yaitu ke pendidikan menengah dan bahkan ke jenjang pendidikan tinggi. Beberapa perguruan tinggi mulai memberikan kesempatan yang lebih luas dan terbuka kepada ABK untuk dapat diterima belajar di PT. Fenomena pendidikan inklusif di Indonesia sekarang telah memasuki era pembudayaan, tidak hanya di tingkat satuan pendidikan, akan tetapi juga di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Transportasi, Dinas Sosial, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, bahkan juga Bappeda, telah memasukkan issue inklusi sebagai salah satu program yang harus dilaksanakan. Beberapa telaah atas hasil-hasil riset mutakhir di bidang inklusi di Indonesia menunjukkan bahwa telah
terjadi pergeseran pemahaman, sikap dan perilaku warga sekolah terhadap pendidikan inklusif.

Kata kunci : pendidikan segregatif, pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus, paradigm  medis, paradigm sosial.