Abstrak
Evaluasi pelaksanaan pemeriksaan pajak Dinas pendapatan daerah kota Surakarta dari sektor pajak restoran
Oleh :
Fitri Mayasari - F3403038 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Pajak Restoran merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang sistem pemungutannya dengan sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak dituntut berperan lebih aktif dalam menghimpun dana untuk membantu pemerintah menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, kepada Wajib Pajak diberikan keleluasaan dan kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Sebagai imbangannya, Direktorat Jendral Pajak diberi tugas untuk mengawasi dan membina apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pemerintah membentuk Tim Audit untuk melakukan pemeriksaan pajak yang berfungsi untuk menguji serta meningkatkan tax compliance Wajib Pajak dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan pemeriksaan pajak diharapkan dapat memperoleh suatu kebenaran atas laporan penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa sehingga dapat dicapai hasil yang optimal. Pemeriksaan merupakan interaksi antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak yang dalam hal ini dibutuhkan sikap positif dari wajib Pajak sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat lebih efektif.