Abstrak


Tanggung Jawab Dropshipper Jika Terjadi Wanprestasi dalam Transaksi E-Commerce ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam


Oleh :
Mashally Khaliddan - E0014255 - Fak. Hukum

ABSTRAK
      Transaksi e-commerce dengan cara dropship adalah dropshipper tidak pernah menjual barang miliknya melainkan hanya mempromosikan melalui toko online dengan memasang foto dan kriteria barang dan harga barang didapat dari jalinan kerja sama dengan perusahaan lain yang memiliki barang yang sesungguhnya, yang disebut supplier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan transaksi e-commerce dengan cara dropship serta tanggung jawab dropshipper jika terjadi wanprestasi dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif hukum ekonomi Islam. 
      Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data yang diperoleh adalah data studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan transaksi e-commerce dengan cara dropship ini  dalam hukum ekonomi Islam adalah sah karena dapat disamakan dengan akad wakalah dan akad salam. Jika terjadi wanprestasi maka berdasarkan akad salam ini dropshipperlah yang bertanggung jawab terhadap konsumen.
Kata Kunci: Dropship, Dropshipper, Wanprestasi, Tanggung Jawab