Abstrak


Tindakan aparat penyidik Pegawai Negeri Sipil bea dan cukai dalam menangani tindak pidana kepabeanan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta


Oleh :
Sonny Andryano - E1101058 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tindakan aparat penegak hukum serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dalam menangani tindak pidana kepabeanan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta. Latar belakang dalam penulisan hukum ini didasari oleh semakin banyaknya peredaran barang yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen kepabeanan jelas sekali sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara karena tindak pidana kepabeanan akan memberikan dampak negatif yaitu mempengaruhi pendapatan negara melalui pemalsuan dokumen-dokumen kepabeanan. Metode penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu memberikan data-data yang seteliti mungkin yang ditekankan pada perolehan data atau informasi yang valid dan berkualitas. Dalam penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh langsung dari responden yaitu aparat penegak hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai serta data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa undang-undang dan bahan hukum sekunder berupa berkas-berkas perkara tindak pidana di bidang kepabeanan dan dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah kepabeanan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertama tindakan aparat penegak hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menangani tindak pidana kepabeanan tentang pemalsuan dokumen pelengkap pabean yang berupa Invoice sebagaimana yang di atur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan tersebut antara lain melakukan penindakan berupa pemanggilan tersangka dan saksi, pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, penitipan barang bukti, pencarian saksi/tersangka, pembungkusan dan penyegelan barang bukti, perhitungan kerugian negara, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dalam waktu penangkapan di luar wilayah kerja maka harus ada kerjasama dengan Polri, kedua Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya menghadapi hambatan-hambatan dalam rangka menangani kasus tindak pidana kepabeanan yaitu tidak adanya ruang tahanan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kurangnya sumber daya manusia karena sebenarnya ini adalah tugas Polri dan tidak adanya dana. Dalam menjalankan penegakan hukum di bidang kepabeanan sebaiknya dibarengi dengan peningkatan kualitas para penegak hukum baik penyidik, jaksa, hakim dan lain-lain dengan peningkatan profesionalisme, etos kerja dan dedikasi serta bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga dapat memberikan citra yang baik bagi masyarakat dan dapat menegakkan keadilan dalam mencari kebenaran dalam menangani kasus-kasus tindak pidana di bidang kepabeanan. Pendayagunaan perundang-undangan tindak pidana kepabeanan sangat penting, yang berarti sebagai fungsionalisasi hukum pidana terhadap kejahatan pabean, sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Tanpa peran serta masyarakat penegakan hukum tidak akan tercapai secara maksimal, kesadaran masyarakat untuk mentaati hukum sangat dibutuhkan serta meningkatkan keteladanan bagi masyarakat itu sendiri.