Abstrak


Perancangan Kembali Sekolah Menengah Atas Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) Surakarta dengan Sistem Islamic Boarding School (IBS)


Oleh :
Aisyah - I0211005 - Fak. Teknik

Pendidikan di Indonesia sudah menjadi hal yang harus diutamakan seperti yang telah diatur negara dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab. IV Pasal 5 berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak”. Pasal tersebut mempunyai arti  bahwa  pendidikan  adalah  sebuah  usaha  yang  di  lakukan  secara  sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar  siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, membangun kepribadian, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta   ketrampilan   yang   diperlukan   dirinya,   masyarakat,   bangsa,   dan   Negara. Pendidikan mempunyai pengaruh besar terhadap kepribadian dan perilaku seseorang. Dengan mendapatkan pendidikan yang layak pemerintah berharap Indonesia mempunyai generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pemerintah  banyak  mengeluarkan  pasal  kebijakan  tentang  pendidikan  dalam rangka menjadikan masarakat yang berkualitas. Dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab IV pasal 6 disebutkan bahwa warga negara usia 7-15 tahun wajib menerima pendidikan. Warga negara wajib menerima pendidikan selama 9 tahun tahun mulai dari pendidikan tingkat  sekolah dasar hingga sekolah menengah  pertama. Hal  ini  masuk program pemerintah dalam bidang pendidikan yang disahkan dengan keluarnya dasar hukum wajib belajar 9 tahun dalam  Peraturan Pemerintah.