Abstrak
Studi komparatif tentang ketentuan proses penyidikan dalam undang-undang no 15 tahun 2002 jo undang undang no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan anti money laundering act 2001 of Malaysia
Oleh :
Endri Sulistyowati - E0002122 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal pokok apa yang menjadi isi ketentuan mengenai proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dalam peraturan perundangan di Indonesia maupun di Malaysia dan mengetahui kekurangan dan keunggulan dari ketentuan proses penyidikkan tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 25 Tahun 2003 dan Anti Money Laundering Act 2001 of Malaysia.
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan sebagainya mengenai pencucian uang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara Content Analysis (analisis isi) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pencucian uang sesuai dengan permasalahan penelitian.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dari segi materi, kedua peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 15 Tahun 2002 Jo UU No. 25 Tahun 2003 dan Anti Money Laundering Act 2001 of Malaysia memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Persamaannya yaitu mengenai hal yang menjadi obyek penyidikan dan mengenai adanya yurisdiksi penyidik. Persamaan yang lain adalah antara lain keduanya tidak secara khusus mengatur mengenai definisi penyidikan, namun mengacu pada ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku pada masing-masing negara. Perbedaannya antara lain mengenai institusi yang berwenang melakukan penyidikan, kewenangan penyidik, serta syarat-syarat penyidik.
Dengan memperbandingkan kedua peraturan perundangan dari kedua negara tersebut diharapkan akan diperoleh manfaatnya yaitu diharapkan akan diketahui keunggulan dan kelemahan dari masing-masing peraturan tersebut, apalagi setelah UU No 15 tahun 2002 dirubah menjadi UU No. 25 Tahun 2003. Sehingga pemerintah dapat segera melakukan tindakan selanjutnya, yaitu mendisiplinkan, memberikan ketegasan dan keseriusan para pihak dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang khususnya dalam proses penyidikannya dalam rangka tegaknya supremasi hukum di Indonesia.