Abstrak


Administrasi Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pt. Sri Rejeki Isman, Tbk. Sukoharjo


Oleh :
Dinna Ayu Mutiara - D1515035 - Fak. ISIP

ABSTRAK

PT. Sri Rejeki Isman, Tbk. Sukoharjo merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Perusahaan ini memiliki banyak sekali tenaga kerja dan memiliki tingkat resiko kecelakaan kerja yang berbeda. Karena tingkat resiko kecelakaan kerja ini sangat tinggi, maka perusahaan mengikuti program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Agar karyawan PT. Sri Rejeki Isman, Tbk. Sukoharjo aman dan terlindungi. Namun dalam penyusunan administrasi JKK masih banyak karyawan yang belum melengkapi syarat-syaratnya. Dan pelayanan jaminan kecelakaan kerja harus selalu dilaporkan ke kantor pusat yang berada di kota Solo. Dalam pengamatan ini penulis menggunakan metode pengamatan kualitatif yaitu penelitian yang menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari sifat suatu barang atau jasa berupa kejadian atau fenomena atau gejala sosial adalah makna dibalik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi suatu pengembangan konsep teori seperti administrasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara, observasi, dan pengumpulan data dengan dokumen. Administrasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di PT. Sri Rejeki Isman, Tbk. Sukoharjo telah berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku pada UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Administrasi jaminan kecelakaan kerja berupa NPK, KTP karyawan, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Laporan Kecelakaan, Laporan Tahap I, TC, Laporan Tahap II. Pelayanan jaminan kecelakaan kerja di PT. Sri Rejeki Isman, Tbk. Sukoharjo juga telah sesuai dengan asas pelayanan yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif dan kesamaan hak. Dan telah melaksanakan prinsip – prinsip pelayanan yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan. Dalam pelayanan yang ada sebaiknya ditingkatkan lagi seperti penambahan internet dan mesin fax, agar tidak membuang waktu dan tenaga.