Abstrak


Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta


Oleh :
Muhammad Yogga Prastya Batulieu - F3515043 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surakarta agar para pembaca melihat pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan dalam meningkatkan Pendapatan Daerah di Kota Surakarta.
Dalam pengamatan ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan cara menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dengan metode ini diperoleh hasil yaitu prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Pengelolan Keuangan dan aset Daerah (BPPKAD) . Penulis juga melakukan wawancara kepada Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta (BPPKAD).
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22-C Tahun 2015.
Peneliti memberikan saran untuk BPPKAD Kota Surakarta agar masyarakat bisa lebih taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan paham akan pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dengan mengadakan kegiatan sosialisasi prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengerti tentang prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Sosialisasi ini dilakukan dengan pemberian materi tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang diadakan tiap awal tahun dan akhir tahun. Dalam memberikan pengetahuan tentang PBB ini, diharapkan masyarakat mengetahui arti pentingnya pembayaran PBB yang sebenarnya demi kemajuan dalam pembangunan daerah    

Kata kunci: Pajak Bumi dan Bangunan