Abstrak


Politik Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan UUD 1945 dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial


Oleh :
Jarot Digdo Ismoyo - T311408009 - Sekolah Pascasarjana

Sebagai negara yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, seharusnya Indonesia mendapatkan keuntungan bagi pendapatan negara sehingga mampu menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Namun kenyataannya kekayaan alam tersebut tidak otomatis memberi dampak pada kesejahteraan rakyat.
Disertasi ini menganalisis politik hukum pertambangan berdasarkan UUD 1945 serta penjabarannya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kelemahan yang ada harus dihilangkan dan disesuaikan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif (doktrinal) yaitu hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in the book) dan amar putusan hakim in concreto. Bahan-bahan hukum yang telah diinventarisasi diolah dan dikaji secara mendalam berdasarkan teori-teori hukum sehingga diperoleh kajian lengkap mengenai persoalan hukum yang diteliti. Dalam disertasi ini ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan negara dalam UUD 1945 dengan undang-undang sektor pertambangan mineral dan batubara. Kekayaan alam pertambangan mineral dan batubara lebih menguntungkan perusahaan asing. Negara kehilangan potensi pendapatan negara. Untuk itu undang-undang pertambangan mineral dan batubara harus disesuaikan dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Negara juga harus punya kemampuan mengelola seluruh potensi pertambangan.