Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui keefektifan metode pembayaran pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-billing yang berlaku di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Klaten.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah dengan membandingkan data primer dan wawancara. Langkah ini dipilih oleh penulis agar mendapatkan hasil yang sesuai di lapangan. Berdasarkan studi yang dilakukan penulis, masih ada wajib pajak yang saat ini belum mengerti metode pembayaran yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak sekarang ini.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah masih ada kelemahan disamping kelebihan atau keuntungan dalam metode pembayaran e-billing sebagai bukti penerimaan kas negara yang sah. Berdasarkan studi ini, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan fasilitas penunjang serta menjalin kerjasama yang baik antara pihak fiskus dan wajib pajak.