Abstrak


Analisis Penerimaan Pajak Restoran setelah Diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 di Kota Surakarta


Oleh :
Diar Putri Damayanti - F3315021 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan mengetahui tingkat pertumbuhan penerimaan pajak restoran, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak restoran.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu tingkat pertumbuhan pajak restoran paling tinggi ada pada tahun 2016 sebesar 28,06% dan pertumbuhan pajak restoran paling rendah ada pada tahun 2015 sebesar 12,39%. Pertumbuhan pajak restoran di kota Surakarta mengalami pertumbuhan yang positif setiap tahunnya dan pajak restoran merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar nomor empat di kota Surakarta.
Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut yaitu sebaiknya BPPKAD lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar utang pajaknya dan meningkatkan pembayaran pajak berbasis online demi kemudahan pelayanan serta transparansi dalam pembayaran pajak.

Kata Kunci: Pajak Restoran, Laju Pertumbuhan Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah