Abstrak


Efektivitas Peraturan Pemerintah (PP) N0 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agama Di Kementrian Agama Kantor Kota Surakarta (Studi Pada Program Nikah 0 Rupiah Dan Program Nikah Berbayar


Oleh :
Guswindo Muhammad Rosyid - D0114060 - Fak. ISIP

Pernikahan merupakan hak asasi manusia yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah karena menyangkut kemaslahatan manusia. Persoalan tentang pernikahan telah menjadi persoalan yang fundamental bagi kementerian agama, adanya biaya pernikahan yang mahal hingga gratifikasi penghulu kerap kali menghiasi maindset masyarakat dan media massa, sebagai bentuk respon pemerintah menerbitkan PP No 48 Tahun 2014 sebagai bentuk solusi untuk menjawab persoalan yang ada. Implikasi penerapan PP No 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Agama studi pada program nikah 0 rupiah dan program nikah berbayar di Kementrian Agama Kantor Kota Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas program dalam PP No
48 Tahun 2014 di Kota Surakarta.

Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan sumber data primer dan skunder yang didapat dari data informan dan arsip atau dokumen. Penentuan informan menggunakan sistem purposive sample (Pengambilan dengan sengaja). Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Validitas data menggunakan trianggulasi sumber serta teknik analisis data mengguakan reduksi data, penyajian data dan menarik simpulan.

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini sudah berjalan cukup efektif, dilihat dari tujuan program sudah tercapai yaitu tidak adanya praktek gratifikasi dan masyarakat sudah memahami kejelasan biaya pernikahan, untuk kepuasan kelompok sasaran masyarakat sudah merasakan puas dengan adanya program ini dilihat dari manfaat program yang di dapat terbukti masyarakat mendapat banyak manfaat mengenai PP no 48 tahun 2014. Selanjutnya daya tanggap klien ini masyarakat mendukung, dilihat dari ketersediaan masyarakat mencatatakan pernikahan dan tidak melakukan gratifikasi namun sistem pemeliharaan masih kurang efektif karena tindak lanjut sosialisasi program secara resmi masih belum dilakukan secara terus menerus melainkan hanya saat kesempatan ada, hal itu menimbulkan ketidakpastian, dibalik itu tidak adanya anggaran yang disediakan oleh pemerintah dan hanya inisiatif dari KUA serta menunggu kesempatan yang ada