Masyarakat Indonesia diwajibkan membayar Pajak, karena untuk memenuhi peningkatan dalam pembangunan nasional, tetapi masih banyak WP yang belum melakukan pembayaran pajak serta mendapatkan kekeliruan dalam perhitungan dan pemeriksaan SPT. Untuk mendukung keberhasilan maka Perusahaan tersebut membantu melakukan perhitungan dan pemeriksaan SPT PPh sebelum dilaporkan ke KPP untuk membayarkan pajak yang terutang. Dalam pengamatan ini Penulis melakukan pengamatan di PT. Artha Graha Yustisia. Jenis pengamatan deskriptif. Sumber data dari narasumber yaitu bagian koordinator pajak. Teknik pengumpulan data wawancara dengan Koordinator Pajak dan Asisstant Manager Pajak serta dilakukan observasi di PT Artha Graha Yustisia. Arsip yang didapat yaitu mulai dari BPS sampai dengan Laporan Posisi Keuangan. Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Penulis yaitu metode-metode yang dibutuhkan untuk perhitungan dan pemeriksaan SPT PPh Tahunan Badan yaitu mulai dari membuat laporan laba rugi sampai menghitung PPh yang terutang. Urutan perhitungan dan pemeriksaan SPT PPh Tahunan mulai dari meminta data laporan keuangan sampai dengan melaporkan SPT PPh ke KPP.
Kata Kunci: Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, Perhitungan, Pemeriksaan.