Abstrak


Analisis Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Akibat Kesalahan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Wanprestasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.sus/2016


Oleh :
Harimurti Umbulsari - E0013209 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan 1) Mengetahui apakah pertimbangan hukum Judex Factie memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum terhadap dakwaan kumulatif terbukti tetapi bukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang telah sesuai Pasal 191 ayat (2) Jo Pasal 199 ayat (1) KUHAP, 2) Mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan Judex Factie dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang telah sesuai Pasal 255 ayat (1) Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus (case approach), metode penelitian kualitatif, dan studi dokumen ini berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, laporan, arsip dan hasil penelitian lainnya. Teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan: 1) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016 point (1) yang menyatakan bahwa “perbuatan terdakwa Joni Wijaya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan meruapakan tindak pidana”. Putusan bebas terhadap terdakwa telah sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP), hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 199 ayat (1) KUHAP surat putusan bukan pemidanaan. 2) Dalam putusan kasasi No. 1491 K/Pid.Sus/2016 Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara Nomor: 673/Pid.B/2015/PN Jkt Sel dan memutus Terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 673/Pid.B/2015/PN Jkt Sel dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016, telah sesuai dengan Pasal 255 KUHP, selanjutnya karena kasus ini dianggap sebagai kasus pidana maka terdakwa diputus dengan putusan pemidanaan sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHP.