Abstrak


Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Kabupaten Magelang


Oleh :
Farid Zakiy Ramadhan - E0014150 - Fak. Hukum

ABSTRAK

FARID ZAKIY RAMADHAN, E0014150. 2018. PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS TANAH DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN MAGELANG. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan peningkatan hak atas tanah di Kabupaten Magelang. Peningkatan hak atas tanah tersebut berupa perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Prosedur proses peningkatan hak atas tanah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah wawancara dan studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisa kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peningkatan hak atas tanah dimulai dari pemohon mengajukan permohonan ke BPN, petugas BPN memeriksa kelengkapan permohonan tersebut jika berkas sudah lengkap maka pemohon diharuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 50.000,00. Selanjutnya BPN akan memproses permohonan tersebut dan sertifikat akan diserahkan dengan keterangan Hak Milik. Ada beberapa biaya peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik yang perlu diperhitungkan yaitu biaya pendaftaran, biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biaya pengukuran dan biaya konstatering report. Proses pelaksanaan peningkatan hak atas tanah di Kabupaten Magelang telah sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.

Kata kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Hak Atas Tanah