ABSTRAK
Pemeriksaan pajak merupakan sarana penunjang keberhasilan penerapan self assessment system dan konsultan pajak mempunyai peran yang strategis. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui penyebab pemeriksaan pajak, (2) mengetahui tahapan yang dialami wajib pajak badan dalam pemeriksaan pajak, dan (3) mengetahui peran konsultan pajak dalam pemeriksaan pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan teori dengan kasus di lapangan menggunakan data dari wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Berdasarkan penelitian ini, dalam pemeriksaan pajak terdapat masalah tentang penafsiran peraturan perpajakan oleh konsultan pajak dan komunikasi antara wajib pajak badan dengan Kantor Pelayanan Pajak.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyebab pemeriksaan dan tahapan yang dialami wajib pajak badan sesuai dengan aturan yang berlaku dan konsultan pajak berperan penting di dalam pemeriksaan pajak namun, masih kurang paham mengenai peraturan perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberi saran untuk konsultan pajak supaya lebih memahami peraturan perpajakan dan mensosialisasikan kepada wajib pajak agar meningkatkan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak.
Kata Kunci: Pajak, Pemeriksaan pajak, Konsultan pajak