Abstrak


Tinjauan Tentang Alasan Pengajuan Praperadilan dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tentang Tidak Sahnya Penetapan Status Tersangka (Studi Putusan Nomor: 19/pra.per/2016/pn.sby)


Oleh :
Fhaishal Zahy Ramadhani - E00014143 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Faishal Zahy Ramadhani, E0014143, TINJAUAN TENTANG ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS  TENTANG TIDAK  SAHNYA  PENETAPAN STATUS       TERSANGKA       (STUDI       PUTUSAN       NOMOR:
19/PRA.PER/2016/PN.SBY)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara alasan
pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya adalah mengenai kesesuaian antara pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan KUHAP.
Jenis   penelitian   yang   digunakan  dalam   menyusun   penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Dalam penelitian ini, penulis hendak mencari kesesuaian antara objek yang akan diteliti  dengan  ketentuan  aturan  atau  prinsip  yang  hendak  dijadikan sebagai  referensi.  Sifat  penelitian  hukum  ini  adalah  preskriptif  dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kasus (case study) yaitu penyusunan penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap suatu kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jenis bahan hukum yang digunakan  ialah  dari  bahan  pustaka  yang  telah  ada,  terdiri  dari  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengenai kesesuaian pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby belum sesuai dengan KUHAP dan ketentuan- ketentuan lain yang berkaitan dengan Praperadilan.

Kata Kunci: Tersangka, Pertimbangan hakim, Putusan Praperadilan