Abstrak


Problematika Perlindungan Hukum Seni Batik Motif Kontemporer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Bangkit Pamungkas - E0012075 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika serta solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika perlindungan hukum hak cipta seni batik motif kontemporer di Kampung Batik Laweyan Kota Surakarta berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka.Teknik analisis data dengan analisis data kualitatif interaktif. Problematika perlindungan hukum hak cipta seni batik motif kontemporer adalah dari pengrajin batik, pertama karena kurangnya kesadaran hukum hak cipta, kedua, biaya pencatatan ciptaan kurang terjangkau dan ketiga, proses pencatatan ciptaan yang rumit dan prosesnya lama. Sedangkan problematika dari sisi pemerintah, pertama minimnya anggaran dan kuota fasilitasi pencatatan ciptaan yang di tanggung oleh pemerintah terbatas. Kedua, kurangnya Sumber Daya Manusia untuk sosialisasi HKI dan programĀ  pencatatan ciptaan. Berdasarkan data, menunjukan 66,6 % pengrajin batik motif kontemporer di Kampung Batik Laweyan tidak mencatatkan ciptaannya. Pengrajin batik motif kontemporer yang mencatatkan ciptaannya, keseluruhannya dikarenakan adanya program fasilitasi pencatatan ciptaan secara gratis oleh pemerintah. Pengrajin tidak mempunyai niat mencatatkan ciptaannya apabila tidak ada program fasilitasi pencatatan ciptaan secara gratis oleh pemerintah. Solusi yang dapat di lakukan yaitu menambah anggaran dan kuota fasilitasi pencatatan ciptaan secara gratis, melakukan sosialisasi HKI dan program pencatatan ciptaan, mempercepat proses pencatatan ciptaan, serta perlu membentuk tim advokasi/pendamping khusus bagian hukum dan HKI di kawasan industri batik Laweyan untuk meningkatkan kesadaran hukum pengrajin batik.

Kata kunci : Problematika Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Batik Motif Kontemporer