Abstrak


Analisis Pembuktian Unsur Melawan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381k/Pid.Sus/2016)


Oleh :
Fuad Bagus Kurniawan - E0014170 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Primair dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381K/Pid.Sus/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis penelitian dengan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. 
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) termasuk istilah “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”menjadi unsur dari melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.Selanjutnya, Putusan Pengadilan telah sesuai dengan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP pada perkara Tindak Pidana Korupsi karena telah memuat pertimbangan Hakim dari Pasal 197 ayat (1) huruf d dan huruf f

Kata Kunci: Kasasi, Pembuktian, Korupsi