Abstrak


Penguatan Regulasi Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroan dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Optimal bagi Pasien


Oleh :
Hanna Oktaviana Sutopo - E0014185 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai kelemahan regulasi rumah sakit beradan hukum perseroan yang mengakibatkan berbagai macam permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pasien. Penelitian ini juga menggali penguatan regulasi dari peraturan sektoral yang ada sebagai dasar penyelenggaraan rumah sakit berbadan hukum perseroan. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum  normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deduksi. 
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi rumah sakit berbadan hukum perseroan masih bersifat sektoral, parsial, dan kurang komprehensif. Hal ini menimbulkan berbagai kelemahan regulasi seperti munculnya disharmonisasi pengaturan, dan anomali hukum karena tidak diatur dalam norma yang ada. Penguatan regulasi rumah sakit berbadan hukum perseroan ditinjau melalui dua aspek, yakni melalui politik hukum regulasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagai cita-cita Bangsa Indonesia pada dasarnya terlihat dari beberapa peraturan yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit berbadan hukum perseroan. Sedangkan sinkronisasi peraturan yang memayungi penyelenggaraan rumah sakit berbadan hukum perseroan dititikberatkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasyang mengatur tentang status badan hukum rumah sakit swasta, pertanggungjawaban rumah sakit terhadap pemerintah maupun perusahaan pemilik rumah sakit, jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh rumah sakit berbadan hukum perseroan, pengaturan tarif rumah sakit berbadan hukum perseroan, serta fungsi sosial dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan yang menyelenggarakan pengusahaan rumah sakit.

Kata Kunci : Regulasi, Rumah Sakit,  Badan Hukum Perseroan, Pelayanan Kesehatan