Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak Guna Usaha yang Terkena Sanksi Penarikan Kembali Ketetapan Pemberian Hak Guna Usaha (Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor: 25/G/2013/PTUN.JKT)


Oleh :
Ibnu Sahidin - E0013221 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar rasionalitas dan perlindungan hukum bagi PT. Perusahaan Perkebunan Tratak, selaku pemegang Hak Guna Usaha Nomor1/Batang yang ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional akibat penelantaran tanah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan turunannya.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, yang artinya memberikan suatu argumentasi hukum atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang penulis lakukan adalah dengan cara mencari peraturan perundang-undangan dan buku teks yang berkaitan dengan mekanisme penarikan kembali Hak Guna Usaha atas tanah yang ditelantarkan.
Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa pada dasarnya setiap hak atas tanah merupakan turunan dari hak menguasai negara. Hak menguasai negara berarti bahwa negaralah yang mengatur hubungan antara subjek-subjek dan obeknya dan akibat-akibat hukum hubungan tersebut. Apabila terjadi pengusahaan tanah yang tidak memperhatikan fungsi sosial dan/atau penelantaran tanah, maka negara berhak untuk menarik kembali hak atas tanah tersebut sebagai sanksi.Oleh karena itu inilah dasar rasionalitas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Menerapkan Sanksi Penarikan Kembali Ketetapan Pemberian Hak Guna Usaha Nomor 1/Batang, atas nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratakdengan luas 89,841 Ha yangmana 82,441 Hektarnya telah ditelantarkan.
Penerapan sanksi ini secara materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas contrarius actus serta asas presumtio justea causa.Pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya ditarik lantaran ditelantarkan juga mendapat perlindungan hukum preventif dengan penerapan mekanisme penarikan KTUN sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. Selain itu pemegang hak juga dapat menggugat Surat Keputusan yang menarik Hak Guna Usahanya ke Peradilan Tata Usaha Negara sehingga hal ini juga menegaskan adanya perlindungan hukum represif.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Guna Usaha, Badan Pertanahan Nasional.