Abstrak


Analisis terhadap Pengawasan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dpr Ri) sebagai Perwujudan Prinsip Checks And Balances


Oleh :
Josua Victor Manalu - E0014216 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini adalah mengenai Analisis Terhadap Pengawasan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai perwujudan Prinsip Checks and Balances: Apakah kendala yang terjadi dalam pengawasan kewenangan KPK oleh DPR RI? Bagaimanakah pengawasan yang ideal terhadap kewenangan KPK oleh DPR RI sebagai perwujudan Prinsip Checks and Balances? Tujuan penelitian ini adalah  mengetahui permasalahan yang terjadi di dalam pengawasan kewenangan KPK oleh DPR RI secara lebih konkrit serta mengetahui pengawasan yang ideal terhadap kewenangan KPK oleh DPR RI sebagai perwujudan prinsip checks and balances. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. KPK adalah lembaga negara yang yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK merupakan lembaga negara yang lahir sebagai bagian dari departemen eksekutif dengan tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berada pada ranah eksekutif menjadi landasan bahwa pengawasan DPR RI terhadap KPK dapat dilakukan karena KPK termasuk dalam obyek hak angket dari DPR RI. Indonesia pada masa kini telah mengejawantahkan prinsip checks and balances sebagai wujud untuk saling mengimbangi serta mengawasi antar lembaga-lembaga negara yang ada agar masing-masing lembaga negara dapat bekerja dengan maksimal dalam melaksanakan fungsinya, serta untuk mencegah potensi hadirnya kesewenang-wenangan dari masing-masing lembaga negara tersebut. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI terhadap KPK sesuai dengan amanat konstitusi yang ada serta menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku adalah melalui hak angket, yakni dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada KPK demi memperkokoh dan memperbaiki kinerja KPK kedepannya.

Kata kunci: Pengawasan, Kewenangan KPK, DPR RI, Prinsip Checks and Balances