Abstrak


Kajian Kriminologi Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Wanita terhadap Pria ( Studi Kasus di Kabupaten Klaten Tahun 2011-2016 )


Oleh :
Andini L Tamara - E0013046 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Andini L Tamara. 2018. E0013046. KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH WANITA TERHADAP PRIA (STUDI KASUS DI KABUPATEN KLATEN TAHUN 2011-2016) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara kriminologi tindak pidana Pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap priadan juga upaya penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Resor Klaten untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.  
Penelitian ini menggunakan metode penelitian  empiris, dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Klaten meliputi Kota Klaten.  Data diperoleh dari  data  primer dan data sekunder. Data  primer  diperoleh  melalui  wawancara dengan Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Klaten.  Sedangkan  data sekunder  diperoleh  melalui  buku-buku, jurnal ilmiah, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah Analisis Data Deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh hasil bahwa obyek kajian kriminologi mencakup tiga hal, yaitu tindak pidana,  pelaku tindak pidana, dan reaksi masyarakat terhadap keduanya. Tindak  pidana  Pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap pria adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan, ?sik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat pria merasa tersinggung, dipermalukan dan atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Pelaku tindak pidana Pelecehan Seksual pastilah melakukan kejahatannya dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab kejahatan, yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri pelaku (faktor intern) dan faktor dari luar diri pelaku (faktor ekstern). Setelah diketahui  faktor-faktor  tersebut  dikaji  menggunakan  teori  Social  Anomalies. Reaksi  masyarakat  terhadap  tindak pidana dan  pelaku  tindak  pidana Pelecehan seksual. Pertama, masyarakat masih cenderung permisif atau cenderung acuh tak acuh dan tidak peduli dengan bentuk kejahatan ini. Kedua, disisi lain masih ada beberapa masyarakat  yang mengetahui bentuk kejahatan ini dan memperdulikan adanya  kejahatan  Pelecehan Seksual  dengan  membuat  forum  atau  menjadi  aktivis. Analisis reaksi masyarakat ini menggunakan teori Social interactionist. Upaya untuk  menanggulangi  tindak  pidana  pelecehan seksual yang dilakukan wanita terhadap pria, aparat  penegak  hukum  melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif .  Upaya preemtif  adalah  upaya pencegahan dini  yang dilakukan sebelum upaya  preventif yaitu  dengan  penyuluhan.  Upaya  preventif  yaitu  upaya  pencegahan  dengan tindakan  penyuluhan  dan  layanan  pengaduan  masyarakat. Upaya represif yaitu penanggulangan dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan.

Kata kunci: Kriminologi, Pelecehan Seksual