Abstrak


Alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dan Pertimbangan Judex Juris dalam Memutus Tindak Pidana Perbankan Secara Bersama-sama (Studi Putusan Mahkamah Agung nomor 887k/pid.sus/2015)


Oleh :
Bimo Satria Hutomo - E0013086 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Bimo Satria Hutomo. E0013086. 2018. ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTIE DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PERBANKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 887K/Pid.Sus/2015). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan Judex Factie membebaskan para terdakwa pelaku tindak pidana perbankan secara bersama-sama dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus yaitu kasus tindak pidana perbankan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 887.K/PID.SUS/2015. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan alasan Pengajuan Kasasi sudah sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP adalah Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis sehingga menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Tidak menerapkan ketentuan Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, karena membuat pertimbangan hanya berdasarkan adanya fakta keterangan saksi yang menyangkal, tetapi tidak mempertimbangkan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 189/Pid.Sus/ 2014/ PN.Bgl., tanggal 27 Agustus 2014 yang diajukan dan mengadili sendiri perkara tersebut, menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara bersama-sama serta menjatuhkan pidana kumulatif terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
mengabulkan permohonan kasasi telah membatalkan putusan pengadilan negeri yang diajukan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut serta menjatuhkan pidana karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya.
 Kata Kunci : Kasasi,  Putusan Bebas, Judex Factie, Tindak Pidana Perbankan.