Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kekeliruan Judex Factie tidak Menerapkan Hukum Pembuktian pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 k/pid/2015)


Oleh :
Eva Pranata Br Dolok Saribu - E0013159 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Eva Pranata Br Dolok Saribu. 2018. E0013159. ARGUMENTASI KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP KEKELIRUAN JUDEX FACTIE TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENGANIAYAAN BERAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/PID/2015). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mengkaji permasalahan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap kekeliruan Judex Factie tidak menilai pembuktian unsur direncanakan lebih dulu pada tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaa berat dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.  
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian dengan studi kasus. Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen atau studi kepustakaan. Sedangkan Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil dari penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Judex Factie tidak menerapkan atau menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, khususnya dalam penerapan Pasal 340 KUHP.  Kekeliruan Judex Factie tidak mempertimbangkan dan tidak menilai pembuktian unsur direncanakan lebih dulu serta tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP sebagaimana mestinya. Pertimbangan Hakim Agung sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 55/Pid/2015/PT.Bdg tanggal 11 Maret 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Smd tanggal 29 Desember 2014. Mahkamah Agung mengadili sendiri dalam  putusan  Nomor 830 K/Pid/2015, menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dalam pemeriksaan perkara pembunuhan berencana dan penganiayaan mengakibatkan luka berat sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kata Kunci:    Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pembunuhan Berencana Dan             Penganiayaan Berat.