Abstrak


Pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer Tinggi karena Adanya Kesalahan Judex Facti tidak Menerapkan Hukum dalam Membuktikan Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan yang Dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia


Oleh :
Fidha Nursita Putri - E0014158 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Fidha Nursita Putri. 2018. E0014158. PENGAJUAN KASASI OLEH ODITUR MILITER TINGGI KARENA ADANYA KESALAHAN JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN HUKUM DALAM MEMBUKTIKAN UNSUR PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Oditur Militer Tinggi mengajukan kasasi atas dasar kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasaan telah sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 253 KUHAP, Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 14a KUHP dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan oleh Oditur Militer yang menyatakan adanya kesalahan Judex Facti tidak menerapkan hukum dalam membuktikan unsur menyalahgunakan kekuasan yang dicantumkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/K/MIL/2016 telah sesuai dengan  Pasal 239 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Alasan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum telah sesuai dengan Pasal 126 KUHPM jo Pasal 241 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 14a KUHP dan Pasal 190 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mahkamah Agung maupun Judex Facti pada saat merekonstruksi putusan sebaiknya lebih tepat, cermat dan hati-hati dalam memahami teori maupun rumusan dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan adanya kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara.

Kata Kunci: Kasasi, Anggota Militer, Menyalahgunakan Kekuasaan.