Abstrak


Prosedur Pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar


Oleh :
Rosita Kurnia Putri - D1515083 - Fak. ISIP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dibuat sesuai dengan domisili tempat Wajib Pajak, jadi apabila Wajib Pajak berpindah domisili atau tempat usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pindah Nomor Pokok Wajib Pajak. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui prosedur pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar.
Jenis pengamatan yang digunakan adalah observasi berperan aktif yaitu tidak hanya pada dialog atau bercakap-cakap tetapi juga pada peristiwa yang dipelajari demi kemantapan data, metode pengamatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan prosedur pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi yang memberikan pemaparan berupa penggambaran yang dituangkan dalam rangaian kata. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan mengenai prosedur pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dilakukan secara manual yaitu Wajib Pajak langsung datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam prosedur pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar masih terdapat hambatan yaitu Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan dan server SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) terkadang mengalami gangguan, sehingga dapat menghambat proses pemindahan.
Kata Kunci : pemindahan wajib pajak, NPWP, orang pribadi.