Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Beberapa cara peralihan hak atas tanah ialah dengan jual beli, wasiat, hibah, tukar menukar, pemberian menurut adat dan pemasukan ke dalam perusahaan/inbreng.
Pengamatan tentang peralihan hak atas tanah bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar . apa saja hambata-hambatan yang ditemui dan bagaimana solusi yang ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi.
Jenis pengamatan yang digunakan yaitu dengan menggunakan deskriptif kualitatif yaitu yaitu pengamatan yang menggambarkan/ melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang dan berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya/ natural setting.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis dapat diketahui bahwa peralihan hak atas tanah berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 37 ayat (1) tentang peralihan hak atas tanah dan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta yang dimaksud yaitu Akta Jual-Beli, Akta Wasiat, Akta Hibah dan Akta Tukar Menukar.
Hasil pengamatan menjelaskan bahwa petugas Kantor pertanahan masih terkendala oleh berkas yang kurang lengkap yang diajukan oleh pemohon peralihan hak. Selain itu juga menyebabkan waktu pengurusan peralihan hak atas tanah menjadi lebih lama dari peraturan yang telah di tetapkan.
Kata kunci : Prosedur, Peralihan Hak Atas Tanah.