;

Abstrak


Penyelesaian Kredit Macet Melalui Penjualan di Bawah Tangan Atas Perjanjian Kredit Yang Diikat dengan Jaminan Fidusia


Oleh :
Shinta Putri Pradita - S351608040 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti permasalahanpermasalahan yang ada di bidang hukum jaminan khususnya mengenai cara eksekusi jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta melalui penjualan di bawah tangan dan hambatan-hambatan apa yang muncul dalam penyelesaian kredit macet melalui penjualan di bawah tangan yang dijamin dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta.      Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif.      Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa dalam menyelesaikan kredit macet pihak BRI lebih memilih melakukan penjualan di bawah tangan dengan meminta kepada debitor untuk melakukan penjualan sendiri jaminannya secara sukarela atau dilakukan penjualan oleh bank untuk selanjutnya hasilnya diserahkan kepada bank untuk melunasi kredit tersebut. Hal ini dipilih oleh bank karena dianggap lebih cepat, efektif, dan efisien, jika dibandingkan dengan melalukan penyelesaian melalui lelang maupun lembaga Pengadilan. Hambatan-hambatan yang terjadi antara lain pernyataan keberatan dari debitor barang jaminannya ditarik dan keberatan atas harga jual jaminan yang dianggap terlalu rendah, dan hambatan yuridis.      Penulis menyarankan kepada BRI Cabang Surakarta untuk melakukan pembinaan nasabah sebagai upaya edukasi kepada debitor untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan agar segera menyelesaikan kreditnya. BRI Cabang Surakarta juga perlu melengkapi berkas kreditnya dengan pernyataan dari debitor tentang status benda yang dijadikan jaminan kredit. Serta mengenai kesesuaian harga yang perlu dirundingkan lebih lanjut untuk menghindari pernyataan keberatan dari debitor.

Kata kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Penjualan di Bawah Tangan